Jasa Raharja Lahat diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pagar Alam Rohmat Bagus Prasetyo bersama dengan instansi terkait lainnya menggelar operasi gabungan dalam rangka Operasi Musi Zebra 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Pagar Alam ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan melunasi pajak kendaraan bermotor.
Operasi gabungan yang digelar pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 ini melibatkan sinergi yang kuat antara Kepolisian, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, dan instansi terkait lainnya. Tim gabungan secara intensif melakukan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik strategis di Kota Pagar Alam. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, pembayaran pajak, serta kondisi teknis kendaraan.
Selain melakukan pemeriksaan, Jasa Raharja bersama instansi terkait juga membagikan brosur berisi informasi lengkap mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya. “Kami berharap dengan adanya operasi gabungan dan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan taat pajak. Selain itu, program relaksasi pajak ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat,” ungkap Rohmat Bagus Prasetyo.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, menyampaikan bahwa Operasi Gabungan Musi Zebra 2024 yang melibatkan Jasa Raharja dan berbagai instansi terkait merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Melalui sinergi yang baik, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas dapat terus meningkat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.