
Jasa Raharja Perwakilan Lahat diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Empat Lawang, Edwan Kiko, bersama dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka Operasi Musi Zebra 2024 pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Tujuan utama dari operasi gabungan ini adalah untuk mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, sosialisasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor juga turut dilakukan.
Operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan instansi terkait ini dilakukan secara intensif di sejumlah titik yang dianggap strategis. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan dan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, menyampaikan bahwa melalui Operasi Gabungan Musi Zebra 2024, pihaknya ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk senantiasa memenuhi kewajibannya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraannya setiap tahun dan melunasi pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya adalah keabsahan kepemilikan kendaraan yang ditandai dengan pengesahan STNK setiap tahunnya,” ujar Arya Aditya.
Lebih lanjut, Arya Aditya menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan infrastruktur jalan di daerah. Selain itu, SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran PKB juga memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.