Indralaya – Jumat, 25 Oktober 2024 bertempat di Terminal Timbangan KM 32 Ogan Ilir, Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja bersinergi dengan Dishub Kab. Ogan Ilir dalam kegiatan Operasi Gabungan Musi Zebra 2024 dalam upaya mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melakukan penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan operasi kepatuhan ini turut hadir Kasat Lantas, AKP Windya Feilena,SH.MH., Kasie Penagihan UPTB OI 1, Lesni SP. MSi., Kasie trantib Dishub OI, BPTD Ogan Ilir dan juga Petugas Jasa Raharja Deri Kurniawan. Selain melakukan pengecekan administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus juga dilakukan sosialiasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan himbauan akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan, menyampaikan melalui Operasi Gabungan ini juga untuk menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya untuk meregistrasi ulang kendaraannya serangkaian dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dalam tiap tahunnya. Dengan manfaat keamanan bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut antara lain keabsahan kepemilikan dengan pengesahan STNK tiap tahunnya, merasakan sektor pembangunan, infrastruktur jalan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melalui SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB. Ujar Mulkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.