
Banyuasin – Kamis 24 Oktober 2024 bertempat di Pintu masuk gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin, Satlantas Polres Banyuasin bersama jajaran UPTB Banyuasin dan Petugas Jasa Raharja Samsat Banyuasin menggelar Operasi Gabungan Bulan Patuh Pajak dan Operasi Zebra Musi 2024 guna menekan jumlah kejadian lakalantas, mengurangi tingkat fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan tertib dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas bersamaan dengan bulan patuh pajak dalam mendukung Operasi Zebra Musi 2024. Hadir dalam kegiatan ini Kepala UPTB PPD Banyuasin I Agus Firmansyah, SE.,M.Si., Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono, SH. beserta jajaran, Kasubbag Tata Usaha UPTB PPD Banyuasin I , Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB PPD Banyuasin I beserta staff dan Petugas Jasa Raharja Samsat Banyuasin I R. Komarudin Desriva.
Adapun sasaran dari operasi gabungan ini meliputi kendaraan Odol, Ojol dan kendaraan angkutan barang. Selain melakukan pengecekan administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus juga dilakukan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan dan himbauan akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas
Ditempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Mulkan menyampaikan kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan bersamaan dengan operasi Zebra Musi 2024 yang di laksanakan di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergitas Kepolisian, Jasa Raharja, Bapenda dan Dishub dalam melakukan upaya mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor.
Mulkan juga menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan masyarakatsemakin menyadari pentingnya melengkapi kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor dan juga menciptakan lingkungan aman , tertib dan berkeselamatan dengan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran guna meminimalisir resiko kecelakaan di jalan tutup Mulkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.