
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau masyarakat pemilik kendaraan bermotor Tim Samsat Palembang bekerjasama dengan merchant Hotel THE 1O1 Palembang Rajawali dengan cara memberikan reward kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan, pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 hadir mewakili Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Palembang III & IV, Febrian Dermawan beserta Fahrica Dwi Askari melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Tim Samsat Palembang dengan Hotel THE 1O1 Palembang Rajawali ruang pertemuan Hotel 1O1 Palembang Rajawali.
General Manajer Hotel THE 1O1 Palembang Rajawali, Andri WB Nikijuluw menyambut baik kerjasama ini dan sangat mendukung program ini. Andri WB Nikijuluw menuturkan, ini dapat memberikan dampak positif bagi Hotel THE 1O1 Palembang RajawalI serta ini merupakan bentuk dukungan Hotel THE 1O1 terhadap program pemerintah untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Reward yang diberikan Hotel THE 1O1 Palembang Rajawali adalah harga spesial kamar di tipe Deluxe sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) beserta free sarapan untuk 2 orang.
Dengan program merchant ini, masyarakat yang patuh membayar pajak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang valid, dengan terlebih dahulu menginstal aplikasi JRku untuk dapat melakukan klaim voucher merchant. Melalui pemberian rewards ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada para pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu serta menghimbau masyarakat untuk mematuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama MOU dengan beberapa merchant ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme serta kesadaran masyarakat dalam melunasi PKB dan SWDKLLJ melalui layanan samsat yang tersedia. Sehingga, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan dapat memberikan feed back positif baik kepada wajib pajak itu sendiri maupun kepada pemerintah.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.