Indralaya – Dalam upaya menyebarkan informasi terkait manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan program-keringanan pajak kendaran yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. Tim Samsat Ogan Ilir I pada Rabu, 9 Oktober 2024, yang dalam hal ini diwakilkan Penanggung Jawab Samsat Ogan Ilir I, Deri Kurniawan bersama Kasie Penetapan UPTB Ogan Ilir, Lesni, SP.,Msi melakukan sosialisai terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumsel.
Turut hadir dalam acara tersebut serta menyambut dengan baik Tim Samsat OI 1 beserta Tim Bapenda Kabupaten, Kepala Kecamatan Indralaya Kab. Ogan Ilir, Ahmad Lamsari, ST.Msi, Kasie Bidang Pengembangan dan Regulasi Bpk Ahmad Wijaya, SH beserta Kepala Desa juga tak tertinggal para pengusaha atau perwakilan perusahaan yang berada di Kecamatan Indralaya Kab Ogan Ilir.
Acara dibuka oleh Kepala Kecamatan Indralaya, dilanjutkan pengenalan serta sosialisasi Perda No 7 tahun 2023 Kab. Ogan Ilir oleh Bapenda Kab Ogan Ilir, kemudian selanjutnya sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor oleh UPTB Ogan Ilir dan tupoksi Jasa Raharja oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Ogan Ilir
Kegiatan sosialisasi program keringanan / Pemutihan pajak ini sebagai informasi yang kiranya masyarakat dapat membantu menyebarluaskannya, terkait program pemutihan seperti diskon 50 % untuk BBNKN II , Bebas Denda PKB , tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan , serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja Bersama mitra terkait dalam rangka mengoptimalkan pendapatan serta kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yang mana Dana SWDKLLJ tersebut dikelolah pemerintah yang dalam hal ini Jasa Raharja untuk memberikan kepastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas pungkas Mulkan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.