
Dalam upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Tim Samsat Muara Enim I yang terdiri dari Bapenda melalui Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim Feri Sinovel, S.E., Kasi Penetapan Samsat Muara Enim I Efri Yunada dan Jasa Raharja melalui PJ Samsat Muara Enim I Adrian Syafri aktif mengikuti rapat pembahasan bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Setiyo Budi Pramono pada hari Rabu, 02 Oktober 2024.
Salah satu poin penting dalam UU HKPD yang menjadi fokus pembahasan adalah kebijakan opsen. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Dengan adanya opsen, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, serta pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien dan efektif.
Dalam rapat tersebut, Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya melalui PJ Jasa Raharja Samsat Muara Enim I Adrian Syafri menyampaikan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk mencapai target tersebut. “Kami sangat mendukung kebijakan opsen ini. Ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Salah satu langkah konkret yang kami lakukan adalah dengan gencar melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di tempat-tempat keramaian dan melalui berbagai media,” ujar Adrian Syafri.
Selain sosialisasi, Jasa Raharja juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk merchant, untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan. Dalam kesempatan yang sama, Adrian Syafri juga menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan bagi semua kendaraan, termasuk yang terlibat dalam kecelakaan. “Pajak kendaraan bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Selain itu, bagi kendaraan yang mengalami kecelakaan, pembayaran pajak menjadi syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” jelasnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, melalui rapat pembahasan Undang-Undang HKPD, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muara Enim.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.