
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya didampingi oleh PJ Pelayanan Dodi Apriadi turut berpartisipasi dalam acara peringatan yang diselenggarakan secara daring di Polres Lahat pada hari Kamis, 26 September 2024. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kepolisian dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Acara yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kepolisian, instansi pemerintah, dan stakeholder lainnya. Dalam sambutannya, Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Arya menekankan pentingnya sinergi antara Jasa Raharja dan Polri dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Kolaborasi antara Jasa Raharja dan Kepolisian merupakan kunci dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jaminan sosial kecelakaan lalu lintas memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Kepolisian berperan dalam penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas. Melalui sinergi yang baik, kedua instansi dapat saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa akan terus meningkatkan kerja sama dengan Polres Lahat dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lahat dapat terus menurun.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.