Jasa Raharja Cabang Sumsel melalui PJ Jasa Raharja Samsat OKI Andi Logos Silaban bergerak cepat dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Ulak Kerbau, Ogan Ilir. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris korban dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 25 September 2024 di Jalintim Desa Ulak Kerbau Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat Ran Spm. Honda Beat nopol BG 3810 KAS yg dikendarai oleh sdr. Caesar Octorio Ramadhan datang dari arahTg. Raja menuju Indralaya tiba di tkp Jalintim Km. 46 Ds. Ulak Kerbau Kec. Tg. Raja Kab. OI ban sepeda motor tersebut tergilicir diakibatkan jalan basah oleh air hujan lalu oleng dan terjatuh samping kanan kemudian kemudian pengendara sepeda motor terpental kekanan jalan dan mengenai ban bagian belakang samping kanan Ran Mobil Truck nopol tidak diketahui (Melarikan diri), akibat laka lantas tersebut korban mengalami luka – luka kemudian meninggal dunia
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKI, Andi Logos Silaban didampingi petugas unit laka Polres OKI, Aipda Varham Walidina, SH dan Aipda Yuliana,SH bergerak cepat mengunjungi rumah ahli waris korban untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban yang mana korban merupakan putra ke 2 dari pasangan bapak Muhammad Darwis dan Apriati pada Rabu, 25 September 2024 melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan menyampaikan bahwa penyerahan santunan secara cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan dan keluarganya. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.