
Bertempat di SMAN Rupit, Kabupaten Muratara, Jasa Raharja Perwakilan Lahat melalui PJ Samsat Muratara Ag Pratama terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Lahat menggelar program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) pada hari Rabu, 25 September 2024 di SMAN Rupit, Kabupaten Muratara. Kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan para guru dalam menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas kepada para siswa secara efektif.
Program PPKL yang digagas oleh Jasa Raharja ini merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan melibatkan para pengajar, diharapkan pesan-pesan keselamatan dapat terserap dengan baik oleh para siswa dan menjadi agen perubahan dalam lingkungannya. Selain program PPKL, dalam kegiatan ini Jasa Raharja Lahat juga memperkenalkan aplikasi JR Safety Road kepada para guru dan siswa. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Jasa Raharja yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Kepala Sekolah SMAN Rupit beserta para guru, staf, dan siswa menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Jasa Raharja Lahat. Beliau menyatakan bahwa program PPKL sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran para siswa akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Jasa Raharja dalam mengadakan program PPKL di sekolah kami. Harapan kami, melalui program ini para guru dan siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan masyarakat,” ujar Kepala Sekolah SMAN Rupit.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan semakin banyaknya generasi muda yang peduli terhadap keselamatan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat terus menurun.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.