
Empat Lawang – Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang.
Kecelakaan tersebut menimpa korban bernama Sukarti (60 tahun) yang hendak menyeberang jalan. Saat itu, tiba-tiba datang seorang pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali, langsung menabrak korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Empat Lawang terbit laporan Polisi di tanggal 5 Mei 2025, Jasa Raharja Samsat Empat Lawang, Bapak Edwan Kiko, langsung bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam telah memastikan status keterjaminan korban. Proses verifikasi dan administrasi diselesaikan dengan cepat sehingga santunan dapat diserahkan dihari yang sama LP diterbitkan yaitu tanggal 5 Mei 2025.
Santunan tersebut diberikan kepada anak kandung korban atas nama Noveri Rajeski selaku ahli waris yang sah, (suami korban telah meninggal dunia).
“Kehadiran negara melalui Jasa Raharja merupakan bentuk kepedulian dalam setiap musibah yang menimpa masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Edwan Kiko dalam kesempatan tersebut. Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta cepat tanggap dalam menjalankan tugas negara untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia