PALEMBANG — Jasa Raharja Sumatera Selatan melalui Kepala Bagian Administrasi, RM Sugeng Prastowo Dwiputranto serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang IV, Bambang Irwansyah melakukan kunjungan kerja dan koordinasi bersama pengurus PT Ulima Nitra, Zakcy, terkait penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Jalan Betet No. 28 RT 22, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang pada Jumat (25/9/2026).
Kunjungan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya nyata untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengupayakan tertib administrasi kendaraan di lingkungan perusahaan. Melalui pertemuan ini, kedua pihak berkoordinasi secara langsung guna menyelaraskan data serta langkah penuntasan kewajiban administrasi kendaraan bermotor yang menunggak.
Upaya penegakan kepatuhan ini memiliki nilai penting bagi masyarakat luas. Kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu berperan langsung dalam mendukung optimalisasi penerimaan kas daerah, yang nantinya dialokasikan kembali untuk menunjang pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Guna mendukung terciptanya ketertiban ini, para pemilik kendaraan dan masyarakat umum diimbau untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, memastikan seluruh kendaraan yang digunakan memiliki kelengkapan administrasi yang tertib, serta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan ditempat terpisah menyampaikan “Melalui kunjungan ini, kami ingin mendorong PT Ulima Nitra untuk segera memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan. Kami berharap langkah-langkah ini dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak dan berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan daerah,”.
Dengan digelarnya kegiatan koordinasi ini, sinergi antara pihak berwenang dan pelaku usaha diharapkan dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Ke depan, kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak kendaraan diharapkan semakin meningkat sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi percepatan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat secara luas.