Sekayu – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas di kalangan generasi muda, Jasa Raharja pada Rabu 30 Oktober 2024 melaksanakan kegiatan “Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMKN 1 Sekayu. Kegiatan ini ditujukan untuk menggugah peran aktif tenaga pengajar dalam mendidik siswa usia produktif 15-19 tahun, yang menjadi kelompok rentan dalam kecelakaan lalu lintas.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muba 1, Haqkijan memberikan penjelasan dan mensosialisasikan tupoksi dan tugas jasa raharja serta pentingnya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebagai bentuk kontribusi untuk memastikan ketersediaan santunan bagi korban kecelakaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga pengajar mengenai pentingnya pendidikan keselamatan lalu lintas, yang dapat disampaikan kepada siswa di dalam kelas. Kegiatan ini meliputi sosialisasi dan diskusi interaktif dalam keselamatan lalu lintas. Peserta juga akan mendapatkan materi mengenai peraturan lalu lintas, etika berkendara, serta cara menjaga keselamatan di jalan.
Program PPKL ini juga merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk mendukung keselamatan lalu lintas di Indonesia, serta memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga terkait dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelajar.Mari bersama-sama wujudkan keselamatan lalu lintas dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di kalangan generasi mudadari data yang ada, usia produktif merupakan usia yang sering mengalami kecelakaan, sehingga upaya pencegahan melalui pendidikan sangatlah penting.
Selain itu Penanggung Jawab Samsat Musi Banyuasin, Haqkijan juga melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di wilayah parkiran sekolah, hal ini bertujuan untuk selalu mengingatkan kepada pelajar yang membawa kendaraan untuk selalu berhati-hati.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel, Mulkan menyampaikann melalui program ini, kami berharap tenaga pengajar dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran siswa mengenai keselamatan lalu lintas. Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat menyebarkan informasi yang bermanfaat dan mengurangi angka kecelakaan di kalangan generasi muda.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.