
Kabupaten PALI — Tim Pembina Samsat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Kantor Camat Penukal Utara, pada Senin, 10 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat dari seluruh desa di wilayah Penukal Utara.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja, Yudha, yang juga menjadi bagian dari Tim Pembina Samsat turut memberikan penjelasan mengenai peran Jasa Raharja dalam sistem pelayanan Samsat, terutama terkait perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Melalui kesempatan ini, juga disampaikan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena di dalamnya termasuk kontribusi untuk santunan kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Selain sosialisasi program pemutihan, Tim Pembina Samsat PALI juga memperkenalkan inovasi “Pos Pelayanan Informasi dan Edukasi Kesamsatan” yang akan ditempatkan di setiap desa. Pos ini berfungsi sebagai wadah penyebarluasan informasi tentang layanan Samsat, seperti pajak kendaraan, asuransi Jasa Raharja, dan prosedur administrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan pelayanan informasi dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, sehingga meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam momentum ini, Yudha menyampaikan,
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena menjadi sarana efektif untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat desa. Melalui sinergi antarinstansi di bawah Tim Pembina Samsat, kami berupaya memastikan pelayanan publik di bidang pajak dan asuransi kendaraan dapat semakin mudah, cepat, dan transparan.”
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari Tim Pembina Samsat. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait proses pemutihan pajak dan mekanisme klaim santunan Jasa Raharja.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Penukal Utara dapat semakin memahami manfaat dari membayar pajak kendaraan tepat waktu serta pentingnya perlindungan asuransi bagi pengendara dan penumpang angkutan umum.