
Palembang — Menyusul berakhirnya libur panjang dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menggelar operasi gabungan meningkatkan tertib serta berkeselamatan berlalu lintas di ruas jalan strategis Kota Palembang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/05/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mall International Plaza (IP), salah satu titik rawan kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Operasi gabungan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi peningkatan arus kendaraan dan pelanggaran lalu lintas usai libur panjang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara, menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan operasi ini, tim gabungan yang terdiri dari personel Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, Bapenda Prov Sumsel, serta Dishub Kota Palembang, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm bagi pengendara roda dua, sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Mulkan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata sinergi antara Jasa Raharja dan kepolisian dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan jalan.
“Pasca libur panjang seperti ini, mobilitas masyarakat kembali meningkat. Melalui operasi gabungan ini, kami ingin memastikan bahwa keselamatan menjadi prioritas, baik bagi pengemudi maupun penumpang. Selain penertiban, kami juga menyampaikan edukasi langsung kepada pengguna jalan,” ujar Mulkan.
Sementara itu, perwakilan dari Satlantas Polrestabes Palembang menyampaikan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada momentum-momentum libur nasional, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan potensi pelanggaran yang dapat berujung pada kecelakaan.
Selain penertiban, Jasa Raharja Sumsel juga turut membagikan brosur edukatif tentang tata tertib berkendara sebagai bentuk kampanye keselamatan jalan dan penggunaan Hanter PKB bagi pengendara yang menunggak pajak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya berkendara dengan aman dan tertib, serta memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.