
Lahat — Jasa Raharja merupakan BUMN yang mengemban Amanah UU 33 / 34 tahun 1964, sebagai perlidungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan alat angkutan umum, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Pali.
Kecelakaan antara Sepeda motor Honda Beat x Minibus Toyota Inova, Pengendara spm tersebut bernama Suci Dea Amanda (17 tahun) kecelakaan terjadi dengan kronologi Pengendara Spm Honda beat hendak mendahului kendaraan yg ada di depan, yaitu Toyota Inova yang sedang berhenti karena macet karena kurang hati hati sehingga hilang kendali dan menabrak Toyota Inova tersebut. yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor Luka berat dan setelah mendapatkan rawatan dan jaminan Jasa Raharja selama beberapa hari di RSUP M Hoesin Palembang korban pada tanggal 13 Mei 2025 malam dinyatakan meninggal dunia di RS.
Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Penanggung Jawab Jasa Raharja samsat Pali segera melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka, yang pertama menyampaikan belasungkawa, kemudian untuk memastikan keabsahan ahli waris, Proses verifikasi dan administrasi diselesaikan dengan cepat sehingga santunan dapat diserahkan tanggal 14 Mei 2025.Santunan tersebut diserahkan kepada orang tua sah korban atas nama Rodinal Adrianus selaku ahli waris.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas
Lahat — Jasa Raharja merupakan BUMN yang mengemban Amanah UU 33 / 34 tahun 1964, sebagai perlidungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan alat angkutan umum, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Pali.Kecelakaan antara Sepeda motor Honda Beat x Minibus Toyota Inova, Pengendara spm tersebut bernama Suci Dea Amanda (17 tahun) kecelakaan terjadi dengan kronologi Pengendara Spm Honda beat hendak mendahului kendaraan yg ada di depan, yaitu Toyota Inova yang sedang berhenti karena macet karena kurang hati hati sehingga hilang kendali dan menabrak Toyota Inova tersebut. yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor Luka berat dan setelah mendapatkan rawatan dan jaminan Jasa Raharja selama beberapa hari di RSUP M Hoesin Palembang korban pada tanggal 13 Mei 2025 malam dinyatakan meninggal dunia di RS.Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Penanggung Jawab Jasa Raharja samsat Pali segera melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka, yang pertama menyampaikan belasungkawa, kemudian untuk memastikan keabsahan ahli waris, Proses verifikasi dan administrasi diselesaikan dengan cepat sehingga santunan dapat diserahkan tanggal 14 Mei 2025.Santunan tersebut diserahkan kepada orang tua sah korban atas nama Rodinal Adrianus selaku ahli waris. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas