
OKI – Sebagai bagian dari komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja yang bertugas menjalankan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, terus berupaya memastikan hak-hak korban kecelakaan terpenuhi dengan baik.
Pada Selasa, 22 April 2025, Virdies Arung Tiranda Mobile Service Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban Sigit yang mengalami kecelakaan di JL Raya Desa Kepulawan Kec. Pangkalan Lampam Kec. Pkl Lampam Kab. OKI. kejadian bermula ketika motor korban yang berjalan dari arah tulung selapan menuju arah pampangan setiba di tkp melebar ke kanan jalan bersamaan datang dari arah berlawanan kendaraan motor sehingga terjadi laka lantas yang mengakibatkan korban luka-luka dan langsung di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan dan dijaminkan oleh Jasa Raharja, namun akhirnya korban Sigit meninggal dunia pada hari senin, 21 April 2025
Sebagaimana prosedur standar Jasa Raharja, santunan kepada ahli waris disalurkan maksimal 2 hari setelah kejadian meninggal dunia. Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam mendukung masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan Mulkan, menyampaikan bahwa Jasa Raharja memastikan secara tepat hak jaminan kepada para korban serta diharapkan keluarga korban yang terkena musibah dapat terbantu serta merasakan kehadiran negara melalui santunan yang diberikan kepada korban laka lantas.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas