
Palembang, Pada 21 April 2025 dalam upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan bersinergi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan untuk merumuskan rencana strategis yang akan di terapkan pada Samsat pada wilayah Sumatera Selatan.
Pertemuan koordinasi terkait program kerja tersebut berlangsung di Ruang Kerja Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo dan dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Mulkan didampingi Kasubag SW dan Humas, Dodot Suhardo.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas strategi kolaboratif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban kepemilikan dokumen kendaraan yang sah dan tertib, seperti pajak kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pengesahan tahunan serta pelayanan samsat.
“Salah satu rencana kami adalah mengusulkan pelaksanaan operasi gabungan bersama Dirlantas Polda Sumsel sebagai langkah konkret untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor setelah pasca libur lebaran idul fitri tahun 2025,” ujar Mulkan, Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumsel.
“Tindakan ini juga sejalan dengan upaya kami dalam memastikan perlindungan dan pelayanan Jasa Raharja berjalan optimal, karena sangat bergantung pada keabsahan data kendaraan dan pemiliknya.”
Sementara itu, Kombes Pol Maesa Soegriwo menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas yang berkelanjutan.
“Operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar hukum dalam berkendara,” tegas Maesa.
Rencana operasi gabungan ini akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Jasa Raharja, Kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat. Diharapkan kegiatan ini dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif terhadap ketertiban serta keselamatan lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.