
Sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan sosial yang maksimal kepada masyarakat, Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan Bus Miyor BA 7015 JAU yang terjadi di Ruas Tol Kapal Betung KM 356 B OKI yang dirawat di RSUD Kayuagung.
Kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis, Mobile Service, Virdies Arung Tiranda dan Penanggung Jawab Samsat OKI, Andi Logos pada Kamis (10/4/2025), bertujuan untuk memastikan bahwa korban kecelakaan mendapat penanganan medis yang tepat dan optimal. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan bagi para korban yang berhak menerimanya.
Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memberikan perlindungan yang cepat dan tepat kepada masyarakat. “Kami selalu berusaha untuk memastikan korban kecelakaan mendapat penanganan yang memadai dan cepat. Tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan akses perawatan medis yang layak di rumah sakit,” Ujar Mulkan.
Pemberian jaminan biaya perawatan ini merupakan salah satu langkah nyata Jasa Raharja dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat, dengan adanya langkah ini, Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan berharap dapat terus memperkuat peranannya sebagai garda terdepan dalam memberikan asuransi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.