
Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit TK IV Lahat. Kepala Jasa Raharja Cabang Lahat, Arya Aditya, didampingi oleh PJ Pelayanan, Dodi Apriadi, melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit TK IV Lahat terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari Selasa, 11 Februari 2025.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya PKS ini, korban tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja akan menjaminnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit TK IV Lahat ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas