
Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penjalinan kerja sama dengan rumah sakit. Jasa Raharja Cabang Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Muara Enim 2, Chandra, melakukan koordinasi dengan RSUD Gelumbang terkait penyampaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Raharja dan RSUD Gelumbang pada hari Selasa, 04 Februari 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya PKS ini, korban tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja akan menjaminnya. Kerja sama antara Jasa Raharja dan RSUD Gelumbang ini mencakup berbagai aspek, antara lain penjaminan biaya perawatan, koordinasi penanganan medis, serta pertukaran data dan informasi.Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUD Gelumbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Jasa Raharja dan RSUD Gelumbang akan berkoordinasi dalam memberikan penanganan medis yang cepat dan tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas.Jasa Raharja dan RSUD Gelumbang akan saling bertukar data dan informasi terkait korban kecelakaan lalu lintas untuk mempercepat proses verifikasi dan penjaminan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Lahat, Arya Aditya, melalui melalui PJ Jasa Raharja Samsat Muara Enim 2, Chandra, menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama ini, diharapkan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Gelumbang dan sekitarnya dapat menerima pelayanan medis yang lebih baik dan cepat. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kerja sama dengan RSUD Gelumbang, kami berharap dapat mempercepat proses penanganan medis dan memberikan kepastian jaminan biaya perawatan kepada korban, ” ujar Chandra.
Jasa Raharja juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.