OKU Selatan – Jasa Raharja Baturaja yang diwakili oleh Ary Wibowo Nugroho PJ Samsat OKU Selatan terus bersinergi bersama mitra kerja terkait dalam upaya meminimalisir resiko dan pencegahan kecelakaan lalu lintas salah satunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Forum Lalu Lintas (FKLL) yang dilaksanakan di Gedung Gakkum Presisi Sat Lantas Polres Oku Selatan pada Kamis 09 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa stakeholder diantaranya yaitu Waka Polres OKU Selatan, Kasat Lantas Polres OKU Selatan, Perwakilan PUPR Provinsi Sumsel, Kadishub OKU Selatan, dan Kasat Pol PP OKU Selatan. Pembahasan pada kegiatan ini yaitu kordinasi instansi terkait rencana kerja bidang lalu lintas tahun 2025 tentang permasalahan wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), Pembahsan terkait Lokasi Rawan Laka, Rawan Longsor, Jalan Rusak, Rencana pemasangan Traffic light dan penambahan Zebra cross, harapannya yaitu dapat terciptanya kamseltibcar lantas, menekan angka pelanggaran lalu lintas untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, percepatan penanganan daerah rawan longsor, menciptakan ruang tata kota yang kondusif dengan penambahan Trafic Light dan Penerangan Jalan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Renauld Pangemanan, menyampaikan bahwa Jasa Raharja senantiasa selalu mendukung kegiatan ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk senantiasa memaksimalkan pelayanan dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan dan juga bersinergi bersama stakeholder untuk terus menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas yang terus meningkat khususnya di Kabupaten OKU Selatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas