Palembang – Pada Kamis, 2 Januari 2024 bertempat di Ruang Command Center BPTD Kelas II Sumatera Selatan Terminal Tipe A Alang Alang Lebar Palembang, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan yang diwakili oleh Kepala Bagian Adminitrasi Jasa Raharja Sumsel, R.M. Sugeng Prastowo D.P. di damping Kasubag IW Jasa Raharja Sumsel, Unggul Yoga Saputra, hadir dalam kegiatan Rapat Evaluasi Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 serta koordinasi dan antisipasi isu startegis transportasi di Provinsi Sumsel dalam rangka Persiapan angkutan lebaran 1446 H – tahun 2025.
Rapat yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Republik Indonesia (RI) Komjen. Pol. (Purn) Drs. Suntana, M.Si, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,SIK,MH, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, PJ Walikota Palembang dan stake holder terkait
Wamen Perhubungan RI Suntana menyampaikan, berbagai hal dibahas pada rapat ini, salah satu poin utamanya adalah mengevaluasi transportasi atau pengamanan natal dan tahun baru di Provinsi Sumsel, Wamenhub mengapresiasi Forkompimda Provinsi Sumsel yang telah berhasil mengendalikan dan menjaga lalu lintas daerah dari fatalitas kecelakaan. Dalam rapat tersebut juga membahas beberapa isu yang diperlukan backup dari pemerintah pusat, seperti dalam rangka meramaikan Kereta cepat light rail transit (LRT) dengan target 20.000 penumpang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Kepala Bagaian Adminitrasi, Sugeng menyampaikan, Jasa Raharja Cabang Sumsel turut mengapresiasi sinergi yang ada dalam pelaksanaan Pengamanan dan Pemantauan tempat ibadah / gereja dan pos PAM Operasi Lilin Musi 2024 yang berjalan dengan baik dan optimal Selain dari pada itu juga Sugeng berterimakasih kepada masyarakat Sumsel khususnya kota Palembang karena berhasil meningkatkan rasa tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.