
Dalam mendukung pelaksanaan Operasi Musi Zebra 2024 Kepolisian bersama dengan Jasa Raharja, Bapenda Sumsel, Denpom Kota Palembang dan Dishub Kota Palembang melakukan kegiatan razia gabungan demi meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan menertibkan administrasi dalam berkendaraan. Razia gabungan tahun 2024 ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024 dilaksanakan di seputaran JL Yusuf Singadekane Palembang di bawah Wilayah Samsat Palembang I dan Palembang II. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan dan Juga Kepala Subbagian Iuran Wajib Unggul Yoga Saputra dan Kepala Subbagian pelayanan Jasa Raharja Sumatera Selatan dan jajaran
Adapun sasaran dari operasi gabungan ini meliputi kendaraan Odol, Ojol dan kendaraan angkutan barang. Selain melakukan pengecekan administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus juga dilakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan dan himbauan akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
Ditempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Mulkan menyampaikan kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan bersamaan dengan operasi Zebra Musi 2024 yang di laksanakan di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergitas Kepolisian, Jasa Raharja , Bapenda dan juga Dishub dalam melakukan upaya mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor.
Mulkan juga menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan masyarakatsemakin menyadari pentingnya melengkapi kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor dan juga menciptakan lingkungan aman , tertib dan berkeselamatan dengan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran guna meminimalisir resiko kecelakaan di jalan tutup Mulkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.