Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Jasa Raharja Perwakilan Lahat menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa charging box kepada PT Rona Indah Trans pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Penyerahan bantuan charging box ini dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya didampingi oleh Staf Jasa Raharja Fachradina Yuniar.
Charging box yang telah diserahkan akan ditempatkan di loket bus PT Rona Indah Trans. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para penumpang dalam mengisi daya ponsel mereka saat menunggu jadwal keberangangan. Dengan demikian, penumpang dapat tetap terhubung dan produktif selama perjalanan.
Kerjasama antara Jasa Raharja dan PT Rona Indah Trans tidak hanya sebatas pada penyerahan bantuan charging box. Kedua perusahaan telah menjalin kemitraan yang kuat dalam rangka pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Umum (IWKBU). IWKBU merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh setiap penumpang angkutan umum sebagai bentuk perlindungan jika terjadi kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan, “Penyaluran bantuan charging box ini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap fasilitas ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan penumpang bus. Selain itu, ini juga sebagai bentuk apresiasi kami kepada mitra kerja, PT Rona Indah Trans, yang telah mendukung program perlindungan kecelakaan lalu lintas.”
Jasa Raharja berharap bantuan charging box ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan fasilitas dan layanan di terminal bus. Ke depannya, Jasa Raharja akan terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai program TJSL.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.