
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Prabumulih. Kali ini, peristiwa nahas tersebut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat kantor ATR/BPN Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan sebuah Mobil Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8154 FR yang dikendarai oleh Sdr. Wahyudi dan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Sdr. Marvel Saut Parulian Manulang.
Kronologi kejadian bermula saat Mobil Pick Up yang melaju dari arah Palembang menuju Prabumulih hendak berbelok ke kanan. Namun, saat hendak berbelok, Mobil Pick Up tiba-tiba berpapasan dengan sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah yang sama. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka parah dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi kejadian tersebut, Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Enim 2, Chandra, langsung bergerak cepat melakukan verifikasi atas kasus kecelakaan lalu lintas tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Selain itu, dilakukan pula survei dan verifikasi keabsahan ahli waris korban. Berkat proses yang cepat dan efisien, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dapat segera dicairkan dan diserahkan kepada ahli waris korban pada hari Senin, 21 Oktober 2024. Penyerahan santunan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Arya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Penyaluran santunan yang cepat ini tidak terlepas dari kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.