
Prabumulih – Dalam upaya terus mensosialisasikan program pemutihan / keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 14 Agustus 2024 sd 14 Desember 2024 , Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Prabumulih Boy Delon bersinergi Bersama Tim Samsat Prabumulih dan Satlantas Polres Prabumulih melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada giat operasi zebra di kota Prabumulih pada hari Senin, 21 Oktober 2024
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah jalan Sudirman Prabumulih ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Operasi Zebra Musi, yang mana pada kesempatan ini juga bagi pemilik kendaraan dilakukan pemeriksaan akan kelengkapan berkendara serta himbauan dan edukasi akan pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan juga sosialisai kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sebentar lagi akan berakhir di Desember 2024.Turut hadir dalam kegiatan ini Kasatlantas Polres Prabumulih serta Kasi Penagihan Samsat Prabumulih beserta jajaran.
Dalam kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung saat ini, yang memberikan keringanan 50 % untuk proses BBNKB II , Bebas Denda PKB , Tunggakan PKB Selama 2 Tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan atau lebih, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Mulkan berharap semoga sosialisasi ini dapat juga meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, guna menghindari Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau penghapusan data kendaraan pungkas Mulkan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.