
Muaradua – Dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor IWKBU Jasa Raharja Baturaja aktif lakukan DTD (Door to Door) bersama di Terminal Muaradua pada Kamis, 10 Oktober 2024. Selain melakukan penagihan Iuran Wajib (IW) kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi untuk menjaga hubungan baik dengan para pengurus PO.
Kegiatan DTD ini dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Samsat Muaradua yaitu Ary Wibowo Nugroho, Peanggung Jawab Samsat OKU I Olan Reynaldo A.S, Penanggung Jawab Samsat OKU II Mila Fitria Damayanti, dan Kasir Jasa Raharja Baturaja Atika Rachmayanti. Selain giat DTD, Jasa Raharja Baturaja juga lakukan giat sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mana akan segera berakhir pada 14 Desember 2024.
Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dan harus konsisten dilakukan, selain meningkatkan sektor pendapatan IWKBU tujuan kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada para pemilik dan pengurus PO manfaat dari pembayaran IWKBU untuk keterjaminan penumpang, memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan lalu lintas, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan baik.
Selain sebagai penyelenggara amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja harus senantiasa memastikan pihan PO telah melunasi Iuran Wajib (IW) sehingga setiap penumpang mendapat keterjaminan perlindungan kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.