
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, seorang pejalan kaki menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, tepatnya di Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Korban yang tengah menyeberang jalan tertabrak sebuah mobil truk tangki bernomor polisi BG 8941 UJ. Berdasarkan informasi yang didapat, kecelakaan bermula saat truk tangki yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Efredi melaju dari arah Palembang menuju Prabumulih. Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba seorang pejalan kaki menyeberang jalan dari arah kiri menuju kanan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan pun tidak dapat dihindari. Akibat kejadian ini, pejalan kaki tersebut mengalami luka-luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Menanggapi peristiwa naas ini, pada tanggal Senin, 07 Oktober 2024 Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Enim II, Chandra bergerak cepat hadir pada rumah duka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban dan keluarganya. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat atas risiko kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta pada hari Senin, 07 Oktober 2024 pula melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban. Santunan yang telah diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa kecelakaan ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Baik pengendara maupun pejalan kaki harus selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Bagi para pengendara, penting untuk selalu menjaga kecepatan kendaraan, tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol, serta memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sementara itu, bagi pejalan kaki, disarankan untuk selalu menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan memastikan kondisi sekitar aman sebelum menyeberang jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.