
Baturaja – Tingkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan didampingi oleh Penanggung Jawab Pelayanan Insan Kamil Melakukan kunjungan Kerja ke Rumah Sakit dr Noesmir Baturaja pada Rabu, 09 Oktober 2024. Hal ini pun disambut langsung oleh Kepala Rumah Sakit Tk. III dr. Noesmir Baturaja.
Kegiatan ini merupakan kunjungan koordinasi rutin yang dilakukan guna pendataan korban kecelakaan lalu lintas dan penerbitan surat jaminan (Guarantee Letter) untuk penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang dilakukan terpusat di ruangan Admisi dan Jaminan Rumah Sakit DKT dr. Noesmir Baturaja. Selain itu, pembahasan dengan Rumah Sakit DKT dr. Noesmir Baturaja yaitu tetang peng- implementasian aplikasi JR Care.
Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan menyapaikan bahwa Jasa Raharja akan selalu berupaya maksimal dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas yang tengah dirawat di Rumah Sakit akan dengan cepat dijamin dengan menerbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) ke Rumah Sakit sehingga tidak perlu khawatir karena petugas Jasa Raharja akan selalu proaktif dalam membantu korban kecelakaan.
“Kegiatan ini bukan hanya membahas tentang peningkatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, tetapi sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi antara JasaRaharja Baturaja dengan Rumah Sakit DKT dr. Noesmir Baturaja” Ujar Renauld.
Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit, dan Ditjen Dukcapil, serta BPJS Kesehatan, sehingga mempermudah dan mempercepat proses santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.