
Pada kamis, 19 September 2024 dalam rangka melaksanakan Program Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel terkait pemberian reward / apresiasi terhadap wajib pajak yang taat pajak melalui kerjasama MOU dengan merchant, Samsat Palembang I melakukan kerjasama MOU dengan Merchant Hotel Aston Palembang. Penandatanganan MOU ini ditandatangani oleh General Manager Hotel Aston yaitu Ibu Marlina Bustami dan juga Penangung Jawab Samsat Palembang I Syafwan Hilman turut serta men dampingi Pelaksana Administrasi Samsat Palembang I Rahma Arsyilla.
Pihak Hotel Aston Palembang diwakili oleh Bapak Rian Marcom menyambut baik kedatangan Tim Jasa Raharja Palembang 1 dalam menjalin kerjasama MOU untuk mendukung program terkait pemberian reward bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan. Dalam Kerjasama MOU tersebut, pihak Hotel Aston Palembang memberikan berupa harga khusus untuk kamar Rp 578.000,- net / room / night dan diskon 20% di resto F&B berlaku hanya untuk makan di Belido Restaurant ( harga khusus tidak berlaku pada tanggal merah dan hari sabtu / minggu ), reward ini dapat dilakukan dengan cara menginstal aplikasi JR Ku dan masuk pada menu reward, mendaftarkan nomor polisi kendaraannya yang hidup masa laku pajak dan dapat kemudian bisa memilih merchant dan redeem voucher discount yang dikehendaki.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama MOU dengan beberapa merchant ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme serta kesadaran masyarakat dalam melunasi PKB dan SWDKLLJ melalui layanan samsat yang tersedia. Sehingga, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan dapat memberikan feed back positif baik kepada wajib pajak itu sendiri maupun kepada pemerintah.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.