
Pada hari Kamis, 19 September 2024 Jasa Raharja Lahat kembali mengadakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Negeri 2 Muara Enim. Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) ini diwakili oleh PJ Jasa Raharja Samsat Muara Enim I Adrian Syafri dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) merupakan program yang digagas oleh Jasa Raharja untuk melibatkan para guru dalam memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada siswa. Melalui program ini, diharapkan para siswa dapat menjadi agen perubahan dalam lingkungannya dan ikut serta dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dengan melibatkan para pengajar, diharapkan pesan-pesan keselamatan dapat tersampaikan secara efektif kepada para siswa. Selain program PPKL, Jasa Raharja Lahat juga memperkenalkan aplikasi JR Safety Road kepada para guru dan siswa. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Jasa Raharja yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Pada aplikasi JR Safety Road terdapat beberapa fitur yaitu fitur ceklis keselamatan berkendara, peringatan batas kecepatan, peringatan pengereman mendadak, peringatan menerima telepon saat berkendara, dan peringatan batas waktu berkendara.
Kepala Sekolah SMKN 2 Muara Enim beserta para guru dan staf menyambut baik inisiatif Jasa Raharja dalam menggelar sosialisasi program PPKL dan JR Safety Road ini. Menurut mereka, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para guru dan siswa dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selain sosialisasi PPKL dan JR Safety Road, Jasa Raharja Lahat juga memberikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya berharap sosialisasi program PPKL dan JR Safety Road dapat memberikan dampak positif bagi para siswa dan masyarakat luas. Dengan meningkatnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat terus menurun.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.