
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya didampingi PJ Samsat Pagar Alam Rohmat Bagus Prasetyo gencar melakukan sosialisasi JRCare ke RS Basemah Pagar Alam pada hari Rabu, 18 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah proses klaim dan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak rumah sakit mengenai mekanisme kerja sama dengan Jasa Raharja dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas.
JRCare merupakan inovasi dan transformasi layanan dari Jasa Raharja yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses klaim serta pelayanan kesehatan bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya JRCare, diharapkan para korban dapat segera mendapatkan perawatan medis yang optimal tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit dan memakan waktu lama. Pihak RS Basemah Pagar Alam menyambut positif sosialisasi JRCare ini. Pihak RS menyampaikan bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja sangat penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, terutama korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa sosialisasi JRCare ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja berharap dengan adanya sosialisasi JRCare ini, pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Pagar Alam dapat semakin meningkat. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui JRCare, kami berharap proses klaim dapat semakin cepat dan mudah, sehingga korban kecelakaan lalu lintas dapat segera kembali beraktivitas,” ujar Arya Aditya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.