
Tindakan proaktif Jasa Raharja Lahat yang terdiri dari Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya, Plt. Kasir Dian Rosi Juniarti, dan PJ Samsat Pagar Alam Rohmat Bagus Prasetyo melakukan sosialisasi Program Pemutihan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Loket PT Sinar Dempo Bangun Persada pada hari Rabu, 18 September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang program pemutihan yang sedang berlangsung di Provinsi Sumatera Selatan sejak tanggal 19 Agustus 2024.
Kegiatan sosialisasi program pemutihan ini disambut hangat oleh pihak PO Sinar Dempo dan seluruh penumpang bus. Jasa Raharja Lahat mensosialisasikan sekaligus membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh penumpang bus dan staf PO Sinar Dempo. Diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan program pemutihan tersebut sekaligus dapat meninformasikan kepada masyarakat sekitar untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung.
Selain itu, Jasa Raharja Lahat juga memperkenalkan aplikasi JR Safety Road. Aplikasi JR Safety Road merupakan inovasi terbaru dari Jasa Raharja yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Pada aplikasi JR Safety Road terdapat beberapa fitur yaitu fitur ceklis keselamatan berkendara, peringatan batas kecepatan, peringatan pengereman mendadak, peringatan menerima telepon saat berkendara, dan peringatan batas waktu berkendara. Jasa Raharja Lahat mengajak para penumpang bus dan staf PO Sinar Dempo untuk mengunduh aplikasi JR Safety Road tersebut.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi program pemutihan ini akan dilakukan secara konsisten kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dapat semakin meningkat. Melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.