Palembangamperascope – Jasa Raharja Cabang Sumsel terus melakukan sosialisasi program pemutihan dan rancangan implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Pada kesempatan ini Penanggung jawab Jasa Raharja Kantor Bersama Samsat Palembang 3, Fahrica Dwi Askari mengunjungi Kantor Kecamatan Kemuning untuk mensosialisasikan program pemutihan yang telah berlangsung pada 1 April 2023 serta mensosialisasikan rencana implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009 pada seluruh petugas pada Kecamatan Kemuning.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin (26/06) dimaksud untuk menyebarluaskan informasi kepada petugas Kecamatan Kemuning agar dapat pula di informasikan kepada kantor kelurahan di bawah wilayah Kecamatan Kemuning Palembang. Kasubag umum dan perlengkapan kecamatan Kemuning menyambut dengan antusias kehadiran Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang 3 ini dikarenakan info info seperti ini wajib di teruskan ke warga dalam lingkup Kecamatan kemuning agar dapat di manfaatkan secara maksimal. Jangan sampai warga di lingkup Kecamatan kemuning tidak tahu dan tidak memanfaatkan program pemutihan yang di adakan pemerintah provinsi walaupun dengan jangka waktu yang agak Panjang di akhir Desember nanti.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan berterimakasih serta berharap sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para Tim Pembina Samsat ke seluruh kantor kecamatan di wilayah Sumsel ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kemuning. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini sebagai antisipasi sebelum pemberlakuan Implementasi Pasal 74 Undang Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Tak lupa Mulkan menyampaikan setelah taat membayar pajak kendaraan bermotor maka berhati hati lah dalam berlalu lintas.