Palembangamperascope – Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak yaitu dengan bekerja sama dengan instansi terkait dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. Pada senin (26/06), Jasa Raharja Sumsel dalam hal ini diinisiasi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang 2 melakukan audiensi terkait penyebaran informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Jakabaring.
Kegiatan audiensi ini disambut hangat oleh Camat Jakabaring dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Jakabaring Bambang Takiosurugi beserta seluruh staf. Audiensi ini terkait penyebaran informasi program keringanan PKB dan SWDKLLJ di Wilayah Sumatera Selatan dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selain program diatas tak lupa di sampaikan pula Himbauan berkeselamatan berlalu lintas serta tupoksi dari jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, menyampaikan selain masyarakat berhati hati dalam berlalu lintas masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dengan maksimal dengan segera ke kantor samsat terdekat dalam membayar pajak atau manfaatkan pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi Signal dan E-Dempo.
Sebelum pemberlakuan implementasi Pasal 74 Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diberlakukan. Ayo tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan ayo tertib serta berkeselamatan dalam berlalu lintas.