Palembang (7/3/22) –Untuk terus meningkatkan kepatuhan bagi pemilik kendaraan bermotor, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus bersinergi dan berkolaborasi bersama mitra kerja dalam upaya-upaya melakukan himbauan kepada pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) serta pengesahan STNK setiap tahunnya, sekaligus dalam upaya optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ khususnya pada wilayah samsat Palembang I dan agar bisa di terapkan pada samsat lainya di wilayah Sumsel
Kasubag SW Dodot Suhardo Utomo melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Samsat Palembang I, Yang disambut langsung oleh Kasi Pendataan dan Penagihan Yani Rohayani. Pada kesempatan ini Kasubag SW berkoordinasi dengan Kasi Pendataan dan Penagihan terkait pengolahan sampel data kendaraan yang masih menjadi outstanding dalam penerimaan PKB dan SWDKLLJ guna menemukan upaya-upaya dalam melakukan penagihan / pengutipan PKB serta SWDKLLJ kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB dan SWDKLLJ.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan Jasa Raharja sangat mengapresiasi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai wujud kepedulian masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat bersamaan dengan pengesahan STNK setiap tahunnya, Yang mana SWDKLLJ merupakan program perlindungan tanggung jawab pihak ke III untuk korban kecelakaan lalu lintas yang berada diluar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, serta untuk mengabsahkan surat kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat dan bagi masyarakat yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan miliknya, Haris menghimbau untuk segera membayar pajak kendaraannya guna menghindari penghapusan data ranmor sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, tutupnya