BATURAJA — PT Jasa Raharja Cabang Baturaja mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada 9 September 2026 untuk berkoordinasi terkait data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan dinas tersebut.
Kunjungan yang diwakili oleh MS Pelayanan Jasa Raharja Baturaja dan LBJR Samsat OKU II ini merupakan upaya imbauan kepada instansi pemerintah agar taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan operasional dinas.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Jasa Raharja menyerahkan rincian data kendaraan yang masih menunggak kepada pihak Dinas PUPR Kab. OKU. Langkah ini dilakukan agar terdapat titik terang serta kepastian penyelesaian atas kewajiban pajak kendaraan dinas yang belum terbayarkan.
Kepala Bagian Umum Dinas PUPR Kab. OKU, Novi, menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh petugas Samsat dan Jasa Raharja tersebut.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah OKU Baturaja,” ujar Novi.