PALEMBANG – Tim Samsat Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan Samsat Menyapa di Kota Palembang pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan jemput bola ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan kemudahan akses layanan perpajakan.
Melalui program Samsat Menyapa, para pemilik kendaraan di Kota Palembang mendapatkan fasilitas untuk melakukan konsultasi perpajakan, pengecekan fisik administrasi, hingga pembayaran pajak kendaraan. Seluruh rangkaian layanan tersebut dapat diakses secara langsung tanpa masyarakat harus mengantre di kantor Samsat induk.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah sosialisasi intensif bagi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan sepanjang bulan Oktober 2026. Melalui stimulus tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan cukup membayar pokok pajak selama 2 tahun, yaitu 1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan, serta mendapatkan pembebasan dari seluruh denda administrasi.
Sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada masyarakat yang taat pajak, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga mendapatkan keringanan berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan fasilitas dan insentif yang disediakan sebelum batas waktu program usai.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Palembang untuk memanfaatkan kemudahan fasilitas Samsat Menyapa dan momentum pemutihan ini sebelum masa berlaku program berakhir pada 31 Oktober 2026. Pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi langsung masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Mulkan.
Melalui pelaksanaan Samsat Menyapa dan sosialisasi pemutihan pajak ini, kemudahan layanan publik diharapkan dapat semakin dirasakan oleh masyarakat secara luas. Sinergi antara Bapenda, Ditlantas Polda Sumsel, dan PT Jasa Raharja Kanwil Sumsel diharapkan terus berlanjut sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat demi mendukung kelancaran pembangunan daerah di Sumatera Selatan.