
Palembang – Dalam rangka menumbuhkan rasa menjaga keselamatan bagi pengguna jalan serta alat transportasi khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan menggelar Puncak Pekan Keselamatan Jalan tahun 2024 pada Minggu, 27 Oktober 2024 bertempat di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel di Jalan By Pass Alang Alang Lebar (Terminal Alang Alang Lebar) Palembang.
Pada Kegiatan Puncak Pekan Keselamatan Jalan tahun 2024 hadir Dirjen Perhubungban Darat – Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Kepala Cabang PT Astra Honda Motor Plaju dan stake holder lainnya
Kegiatan ini di buka oleh kepala BPTD Kelas II Sumsel dan selanjutnya bergulir acara antara lain penyerahan pemenang pembuatan video aksi keselamatan jalan, lomba mewarnai untuk pelajar, lomba fun run dengan jarak 5 Km, senam Zumba serta yang paling penting adalah pengisian materi tentang keselamatan jalan dari berbagai nara sumber antara lain dari Ditlantas Polda Sumsel, Dirjen Perhubungan Darat – Direktur Sarana Jalan dan Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, Mulkan menyampaikan Jasa Raharja Sumsel sangat mendukung kegiatan Puncak Keselamatan Jalan 2024 ini karena giat ini sebagai Langkah positif dalam menumbuhkan dan meningkatkan rasa berkeselamatan bagi pengguna jalan dalam bentuk berbagai moda alat transportasi, dilihat dari antusias peserta kegiatan Puncak Keselamatan Jalan 2024 dengan penuh semangat bertanya dan menjawab setiap pertanyaan dari nara sumber. Semoga dengan kegiatan Puncak Keselamatan Jalan 2024 ini tumbuh jiwa berkeselamatan di masyarakat, angka kecelakaan dapat diminimalisir dan tertib dalam berlalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.