![](https://palembangamperascope.com/wp-content/uploads/2024/10/PR_SUMSEL-mukl-1024x768.jpg)
Palembang – Jasa Raharja Sumsel berkolaborasi Bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel dengan Dalam rangka pelaksanaan pekan keselamatan jalan ( PKJ ) tahun 2024 yang mengangkat tema Lintas Batas, Langkah Pintar & Cerdas berkendara untuk keselamatan yang dilaksanakan pada hari minggu 27 Oktober 2024, Jasa Raharja Cabang Sumsel ikut berpartisipasi dengan melakukan kegiatan MUKL pemeriksaan kesahatan gratis di lapangan Kantor BPTD Kelas II Sumatera Selatan .
Pada kegiatan Mukl ini Jasa Raharja Cabang Sumsel memfasilitasi pelayanan pemeriksaan kesehatan seperti cek tekanan darah, cek gula darah , cek kolestrol dan juga obat-obatan. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh tim medis Bidokes Polda Sumsel .Masyarakat dan para peserta kegiatan juga dipersilahkan untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan gratis ini. Melalui kegiatan ini MUKL ini juga diharapkan juga mampu untuk memastikan kondisi Kesehatan kita dalam keadaan sehat dan fit, karena kondisi kesehatan dapat mempengaruhi aktifitas dan keselamatan kita dalam berkendara tentunya, khususnya dalam acara ini juga yang dilaksanakan bersamaan dengan Fun Run Pekan Keselamatan Jalan .
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan menyampaikan Pelaksanaan MUKL ini bentuk sinergi Jasa Raharja Sumsel Bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel. Kegiatan MUKL ini juga bentuk kepedulian Jasa Raharja kepada masyarakat sebagai upaya meminimalisir resiko angka kejadian kecelakaan lalu lintas dan melalui kegiatan ini juga dihimbau kepada masyarakat disamping mematuhi aturan berlalu lintas juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa melengkapi surat-surat dalam berkendara dan memastikan pajak kendaraan yang masih berlaku serta senatiasa memastikan kondisi tubuh yang fit saat mengemudikan kendaraan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.