
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Lintas Talang Padang – Tebing Tinggi, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada hari Jumat, 18 Oktober 2024. Peristiwa nahas ini mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Bison dengan nopol BH 2302 YC yang dikendarai oleh Sdr. Andika Saputra yang membonceng Sdr. Rapin Lovinza hendak menyebrang ke sisi kanan jalan. Namun, dari arah yang sama datang sepeda motor Yamaha R15 dengan nopol BG 2718 SC yang dikendarai oleh Sdr. Caca yang kemudian menabrak bagian samping Yamaha Bison. Akibat kejadian tersebut, pengendara dan penumpang Yamaha Bison atas nama Sdr. Andika Saputra dan Sdr. Rapin Lovinza mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Empat Lawang untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, pengendara Yamaha R15 atas nama Sdr. Caca tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Menanggapi kejadian tersebut, pada 18 Oktober 2024 Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja, Samsat Empat Lawang Edwan Kiko langsung bergerak cepat melakukan survei keabsahan kasus laka dan survei sekaligus verifikasi keabsahan ahli waris. Proses pencairan santunan pun dilakukan dengan cepat sehingga santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dapat langsung diserahkan kepada ahli waris korban pada hari yang sama (0 hari), yaitu Jumat, 18 Oktober 2024. Penyerahan santunan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban. Santunan yang telah diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Penyaluran santunan ini dapat terwujud berkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat. SWDKLLJ merupakan dana yang digunakan untuk memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik pengemudi maupun penumpang, serta pejalan kaki.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.