
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir, Deri Kurniawan bersama Kasie Penetapan UPTB Ogan Ilir, Lesni, SP.,M.Si melakukan penandatanganan pernyataan komitmen bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia KCP Indralaya pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024. Tujuan penandatanganan pernyataan komitmen bersama ini adalah sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta mensosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas di kalangan manajemen dan seluruh karyawan PT Bank Rakyat Indonesia KCP Indralaya. Selain itu, Deri juga mensosialisasikan terkait program pemutihan yang sedang berlangsung sejak 19 Agustus 2024 di Sumsel. Diharapkan manajemen dan seluruh karyawan PT Bank Rakyat Indonesia KCP Indralaya dapat segera memanfaatkan program tersebut.
Penandatanganan yang berlangsung di ruang pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia KCP Indralaya ini menjadi langkah nyata kedua belah pihak dalam mewujudkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Dalam sambutannya, Petugas Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir Deri Kurniawan menyampaikan, “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang positif antara BUMN. Kami berharap melalui penandatanganan komitmen ini, masyarakat semakin teredukasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan memiliki perlindungan dari Jasa Raharja. Selain itu, pentingnya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.”
Senada dengan hal tersebut, Pincapem BRI KCP Indralaya Fahmi Tias Karviga menyatakan, “Kami sangat mendukung inisiatif Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan membayar PKB dan keselamatan berlalu lintas. Sebagai lembaga keuangan, kami merasa terpanggil untuk turut serta dalam memberikan edukasi kepada lingkungan internal dan nasabah kami mengenai pentingnya kedua hal tersebut. Kami yakin kerja sama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.”
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.