
Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Sumsel serahkan santuanan kurang dari 24 Jam pada hari Kamis 26 September 2024, terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di Perum OPI PNS Blok BP.05 Rt.05 Rw.15 Kel.15 Ulu Kec.Jakabaring yang terjadi pada hari Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 16.10 Dengan kronologis Kejadian
Mobil Mitsubishi Pajero Sport BG-1870-KO yang dikemudikan oleh Ismiyati Khasanah berjalan dari arah Jalan Sumatera Raya hendak menuju kearah Jalan Bangka Palembang, telah menabrak Seorang anak laki-laki yang sedang bermain Sepeda Roda 3 disisi kiri jalan, sehingga menyebabkan korban balita an. M Jonathan Arasyid (3thn) meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut, Dengan respon cepat Mobile Servise Jasa Raharja Palembang Virdies Arung Tiranda berkordinasi dengan Unit Gakum Polrestabes Palembang melakukan survey AW dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan secara simbolis sebesar Rp 50 Juta kepada ahli waris korban yang dalam hal ini adalah ayah korban yang bernama Pompi Saputra yang berdomisili di JL Masjid Jauharul Imam no 745 Palembang.
Penyerahkan hak santunan kepada ahli waris tersebut, besarnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Mulkan juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas , berhati-hati saat berkendara dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas pungkasnya
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.