Jasa Raharja Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Pali Yudha Prasetyo bergerak cepat dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Talang Ubi, Kab. Pali. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris korban dalam waktu 0 hari setelah korban meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi di Jl. Merdeka, Kel. Handayani Mulya, Kec. Talang Ubi, Kab. Pali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda SupraX yang dikendarai Sdr. Sutrisno melaju dari arah Simpang Belimbing menuju Simpang 5 Pendopo. Di belakangnya, ada sebuah mobil berwarna merah yang identitasnya belum diketahui. Setibanya di lokasi kejadian, mobil merah tersebut yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang sepeda motor Honda SupraX. Diduga, pengemudi mobil merah tidak sempat mengerem karena kondisi jalan yang rusak dan bergelombang di depan sepeda motor Honda SupraX. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Sdr. Sutrisno meninggal dunia pada hari Kamis, 19 September 2024, setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUP Bari Palembang.
PJ Jasa Raharja Samsat Pali Yudha Prasetyo bergerak cepat mengunjungi rumah ahli waris korban untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban pada Kamis, 19 September 2024 melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan bahwa penyerahan santunan secara cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan dan keluarganya. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.