
Baturaja – Sinergi Jasa Raharja Baturaja Bersama dengan Bapenda Samsat OKU I mendatangi Bank Mandiri Taspen dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Jasa Raharja serta Sosialisasi terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Bapenda Samsat OKU I pada Selasa, 17 September 2024.
Dihadiri langsung oleh Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan menyampaikan kepada karyawan Bank Mandiri Taspen bahwa Jasa Raharja sebagai perusahaan asurasi sosial yang diberikan amanah oleh Negara untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. “Jadi, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas penumpang angkutan umum dan kecelakaan dua kendaraan atau lebih yang mana dana tersebut diperoleh dari penumpang angkutan umum resmi saat membeli tiket (UU No. 33) dan saat pemilik kendaraan bermotor resmi membayar SWDKLLJ di Samsat (UU No. 34).” Ujar Renauld
Kegiatan ini pun disambut hangat oleh Kepala Bank Mandiri Taspen Baturaja beserta karyawan sehingga mempererat tali silaturahmi antar instansi. Bapenda Samsat OKU I dalam hal ini oleh Kasi Penagihan Saipuddin S.Sos dan staff juga memaparkan materi terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Sumatera Selatan ini agar bisa dimanfaatkan oleh para Karyawan Bank Mandiri Taspen apabila terdapat kendaraan yang pajaknya mati lama cukup membayar 2 tahun yaitu 1 tahun sebelumnya dan 1 tahun berjalan.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.