Tim Samsat Musi Rawas I yang terdiri dari Bapenda dan Jasa Raharja melalui PJ Samsat Musi Rawas I Maulana Azhari melakukan kolaborasi bersama merchant lokal, Da’Kado dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak dilakukan pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Kolaborasi bersama merchant lokal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Dengan adanya reward berupa diskon berbelanja dari Da’Kado, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang termotivasi untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pemilik Merchant Da’Kado, menyambut baik kerjasama ini. “Sebagai pelaku usaha lokal, kami ingin turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kami berharap program reward ini dapat menarik minat masyarakat untuk mengunjungi toko kami dan menikmati berbagai produk yang kami tawarkan,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan reward, wajib pajak cukup menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang valid tanpa adanya denda saat berbelanja di Da’Kado dan terlebih dahulu menginstal aplikasi JRku untuk dapat melakukan klaim voucher merchant tersebut. Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan potongan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi wajib pajak yang telah patuh sekaligus dapat meningkatkan pelayanan yang ada di samsat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.