Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKI I, Andi Logos Silaban melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan sekaligus Sosialisasi Penggunaan JR Safety Road bertempat di SMAN 2 Kayuagung pada 26 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk membentuk agen keselamatan lalu lintas yang beranggotakan para guru di SMAN 2 Kayuagung Kab.OKI serta mengajak Siswa/i mengunakan aplikasi JR Safety Road dalam mengedukasi dalam berkendaraan
Turut hadir KUPTB Penda Samsat OKI I, Mulyanto S.H.,M.H, Kasi Penetapan UPTB Penda Samsat OKI I, M Iksan, S.H, M.Si, Kasi Penagihan, Tanzil Firmansyah, SE, M.Si yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Kayuagung Drs. Aminardi,.MM.
Kegiatan tersebut bertujuan agar para Guru di SMAN 2 Kayuagung dapat ikut berperan serta dalam keselamatan berlalu lintas mengingatkan kepada siswa/i dalam membawa kendaraan untuk hati-hati di jalan dan selalu membawa kelengkapan surat – surat kendaraan yang aktif masa lakunya. Hal ini sejalan dengan program Kantor Pusat untuk menyelaraskan ke seluruh Kantor Cabang sampai ke setiap daerah dalam menekan angka fatalitas kecelakaan yang mana dibutuhkan edukasi yang terarah dan terukur.
Program ini menitik beratkan pada setiap pelajar dimana usia produktif yang menjadi korban lalu lintas yaitu di usia pelajar. Pihak sekolah menyambut sangat baik dengan diadakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas diharapkan akan dilakukan rutin setiap tahun atau tiap Semester.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan menyampaikan bahwa dengan pemberian pemahaman kepada pelajar maka dapat ditanamkan edukasi keselamatan semenjak usia dini di tambah dengan bimbingan dari guru sebagai orang tua asuh pada saat di sekolah berperan penting dalam menumbuhkan jiwa yang berkeselamatan dalam berbagai bidang khususnya dalam hal ini keselamatan berlalu lintas. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.