Palembang – Senin 15 Juli 2024 Kasubag Iuran Wajib Unggul Yoga Saputra didampingi Staff Iuran Wajib Msy Sorayah melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke perusahaan otobus / pemilik dan crew angkutan umum, pada kesempatan ini CRM dilakukan pada PO Bus DAMRI, yang mana kegiatan ini secara konsisten dilaksanankan setiap periode dengan mendatangi langsung setiap pemilik kendaraan angkutan umum guna memastikan masih berlakunya Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum tersebut
Yang mana Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, memberikan kepastian jaminan setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan besarnya santunan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai / Danau, Feri / Penyeberangan, Laut, dan Udara
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan juga menyampaikan melalui kunjungan CRM ini sekaligus menjaga silaturahmi dan sinergi Bersama Perusahaan Bus / awak angkutan umum agar selalu memastikan keterjaminan kepada penumpang melalui Iuran Wajib yang sudah dibayarkan penumpang melalui pembelian tiket perjalanan dan diharapkan juga kepada para pemilik angkutan umum agar lebih peduli terhadap keselamatan penumpang sehingga dapat menciptakan perjalanan yang aman bagi pengguna transportasi umum, tutup Mulkan