Musi Rawas – Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi tugas untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya dan memberikan hak korban secara cepat dan tepat. Jasa Raharja Lahat melalui PJ Samsat Lubuk Linggau Dadan Ramdani bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Desa Mataram, Kec. Tugumulyo, Kab. Musi Rawas. Kecelakaan ini terjadi pada hari Senin, 06 Mei 2024 dan mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Iin Hidayat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga Mobil Suzuki Splash berplat B 2437 KGW yang dikemudikan oleh Sdr Rubianto melaju dari arah Kec. Sumber Harta menuju Kec. Tugumulyo, setiba di TKP bertabrakan dengan Spm Honda tanpa Nopol yang dikendarai Sdr Iin Hidayat yang melaju dari arah berlawanan. Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara Spm Honda an. Iin Hidayat meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di Klinik Sudirjo.
Mendapatkan informasi tersebut, Jasa Raharja Lahat melalui PJ Samsat Lubuk Linggau Dadan Ramdani segera melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Iin Hidayat telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 07 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban dalam waktu 24 jam.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Melalui hal ini pula Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.